Penyelesaian perselisihan perburuhan pasca uu no. 5 tahun 1986 tentang ptun
Intisari Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan antara serikat buruh dengan majikan akan berpuncak pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) artinya keputusan P4P merupakan keputusan akhir yang hares ditaati...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2004
|
Subjects: |