Penyelesaian perselisihan perburuhan pasca uu no. 5 tahun 1986 tentang ptun

Intisari Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan antara serikat buruh dengan majikan akan berpuncak pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) artinya keputusan P4P merupakan keputusan akhir yang hares ditaati...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2004
Subjects: