Legal Semiotic Dan Pemaknaan Hukum Yang Berbasis Moral

Legal semiotic, merupakan salah satu metode di dalam ilmu hukum yang digunakan untuk menganalisis suatu dialog guna mengungkap pesan-pesan yang tengah diimbalbalikkan oleh para pebincang yang terlibat dalam dialog itu. Metode ini masih relatif baru, muncul sekitar 1980-an. Latar belakang kemunculann...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003
Subjects:
Description
Summary:Legal semiotic, merupakan salah satu metode di dalam ilmu hukum yang digunakan untuk menganalisis suatu dialog guna mengungkap pesan-pesan yang tengah diimbalbalikkan oleh para pebincang yang terlibat dalam dialog itu. Metode ini masih relatif baru, muncul sekitar 1980-an. Latar belakang kemunculannya, berawal dari banyaknya istilah-istilah baru dan kompleks dalam hukum yang kegunaan dan definisinya berbedabeda. Legal semiotic ini terbukti menjadi salah satu metode yang cukup mampu untuk mengatasi keterbatasan pewacanaan hukum dalam perspektif positive jurisprudence, sebagaimana telah dipraktekkan oleh aliran the realisme jurisprudence maupun the critical jurisprudence. Melalui metode semiotika yang partisipatif, dituntun oleh pertimbangan moral dan diterangi nilai-nilai ajaran agama, hasil pemaknaan tanda kebahasaan hukum akan menghasilkan ilmu hukum yang bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat.