MENENTUKAN BATAS NEGARA GUNA MENINGKATKAN PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM DAN KEDAULATAN NKRI

Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut. Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh A...

وصف كامل

التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Perpustakaan UGM, i-lib
التنسيق: مقال
منشور في: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2006
الموضوعات: