MENENTUKAN BATAS NEGARA GUNA MENINGKATKAN PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM DAN KEDAULATAN NKRI
Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut. Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh A...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2006
|
Subjects: |