Telaah terhadap hasil-hasil peninjauan ketetapan MPRS dan MPR

MPR pra amandemen UUD 1945 telah menjelma sebagai lembaga yang omniputent, karena kekuasaannya yang tidak terbatas. MPR berwenang menerbitkan Ketetapan (mengatur) juga menetapkan UUD. Kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan timbulnya kesemrawutan tata urut peraturan perundang-undangan. Kesemrawutan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003
Subjects: