Telaah terhadap hasil-hasil peninjauan ketetapan MPRS dan MPR
MPR pra amandemen UUD 1945 telah menjelma sebagai lembaga yang omniputent, karena kekuasaannya yang tidak terbatas. MPR berwenang menerbitkan Ketetapan (mengatur) juga menetapkan UUD. Kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan timbulnya kesemrawutan tata urut peraturan perundang-undangan. Kesemrawutan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
Subjects: |