Telaah terhadap hasil-hasil peninjauan ketetapan MPRS dan MPR
MPR pra amandemen UUD 1945 telah menjelma sebagai lembaga yang omniputent, karena kekuasaannya yang tidak terbatas. MPR berwenang menerbitkan Ketetapan (mengatur) juga menetapkan UUD. Kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan timbulnya kesemrawutan tata urut peraturan perundang-undangan. Kesemrawutan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
Subjects: |
Summary: | MPR pra amandemen UUD 1945 telah menjelma sebagai lembaga yang omniputent, karena kekuasaannya yang tidak terbatas. MPR berwenang menerbitkan Ketetapan (mengatur) juga menetapkan UUD. Kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan timbulnya kesemrawutan tata urut peraturan perundang-undangan. Kesemrawutan sangat kentara pasta amandemen UUD 1945, ketika MPR dalam ST 2003 harus mengambil keputusan terhadap peninjauan materi dan status hukum 139 Ketetapan MFRS dan MPR MPR berhasil merumuskan kategori status hukum tapi tidak dapat menuntaskan Ketetapan yang harus diberi status hukum tertentu tanpa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Deskripsi-kualitatif dari tulisan ini mencoba menguraikan Ketetapan-Ketetapan yang bermasalah tersebut. |
---|