PEMILIHAN UMUM DAN PENCALONAN PRESIDEN OLEH RAKYAT

UUD 1945 menganut sistem eksekutif yang kuat dalam bentuk pemerintahan presidensial dengan masa jabatan- yang pasti, yaitu lima tahun (pasal 7). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 6). Sesudah memegang jabatannya selama masa lima tahun, presiden dapat dipil...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1998
Subjects: