PEMILIHAN UMUM DAN PENCALONAN PRESIDEN OLEH RAKYAT
UUD 1945 menganut sistem eksekutif yang kuat dalam bentuk pemerintahan presidensial dengan masa jabatan- yang pasti, yaitu lima tahun (pasal 7). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 6). Sesudah memegang jabatannya selama masa lima tahun, presiden dapat dipil...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
1998
|
Subjects: |