Hirarki baru peraturan perundang-undangan
Hirarki atau tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan pengaturan, yang satu sama lain memiliki perbedaan sekaligus kesamaa, yaitu Tap MPRS No. XX/I966,Tap MPR No. 111/200,0 dan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam Tap MPRS No. XX/1966 belum ada kejelasan pem...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2004
|
Subjects: |