Hirarki baru peraturan perundang-undangan

Hirarki atau tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan pengaturan, yang satu sama lain memiliki perbedaan sekaligus kesamaa, yaitu Tap MPRS No. XX/I966,Tap MPR No. 111/200,0 dan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam Tap MPRS No. XX/1966 belum ada kejelasan pem...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2004
Subjects: