Hirarki baru peraturan perundang-undangan

Hirarki atau tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan pengaturan, yang satu sama lain memiliki perbedaan sekaligus kesamaa, yaitu Tap MPRS No. XX/I966,Tap MPR No. 111/200,0 dan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam Tap MPRS No. XX/1966 belum ada kejelasan pem...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2004
Subjects:
_version_ 1797018154907467776
author Perpustakaan UGM, i-lib
author_facet Perpustakaan UGM, i-lib
author_sort Perpustakaan UGM, i-lib
collection UGM
description Hirarki atau tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan pengaturan, yang satu sama lain memiliki perbedaan sekaligus kesamaa, yaitu Tap MPRS No. XX/I966,Tap MPR No. 111/200,0 dan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam Tap MPRS No. XX/1966 belum ada kejelasan pemaknaan peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat bentuk hukum yang bersifat einmalig dan yang berupa staatsfundamentalnorm masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan dalam Tap MPR No. 11112000 justru menimbulkan inkonstitusionalitas hirarki, terutama karena penempatan Perpu di bawah UUD. Pembuatan hirarki baru dalam UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sepenuhnya mampu menata keseluruhan peraturan yang ada karena beberapa peraturan dipaksakan untuk dimaksukkan sebagai peraturan perundang-undangan, padahal kewenangan konstitusionalitas untuk itu tidak dimiliki. Tulisan ini bermaksud mendiskripsikan secara analitis-kualitatif terhadap persoalan pengaturan hirarki baru menurut UU No. 10 Tahun 2004, yang dikomparasikan dengan hirarki terdahulu.
first_indexed 2024-03-05T22:56:59Z
format Article
id oai:generic.eprints.org:20088
institution Universiti Gadjah Mada
last_indexed 2024-03-13T18:39:53Z
publishDate 2004
publisher [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:200882014-06-18T00:28:09Z https://repository.ugm.ac.id/20088/ Hirarki baru peraturan perundang-undangan Perpustakaan UGM, i-lib Jurnal i-lib UGM Hirarki atau tata urut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan pengaturan, yang satu sama lain memiliki perbedaan sekaligus kesamaa, yaitu Tap MPRS No. XX/I966,Tap MPR No. 111/200,0 dan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam Tap MPRS No. XX/1966 belum ada kejelasan pemaknaan peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat bentuk hukum yang bersifat einmalig dan yang berupa staatsfundamentalnorm masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan dalam Tap MPR No. 11112000 justru menimbulkan inkonstitusionalitas hirarki, terutama karena penempatan Perpu di bawah UUD. Pembuatan hirarki baru dalam UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sepenuhnya mampu menata keseluruhan peraturan yang ada karena beberapa peraturan dipaksakan untuk dimaksukkan sebagai peraturan perundang-undangan, padahal kewenangan konstitusionalitas untuk itu tidak dimiliki. Tulisan ini bermaksud mendiskripsikan secara analitis-kualitatif terhadap persoalan pengaturan hirarki baru menurut UU No. 10 Tahun 2004, yang dikomparasikan dengan hirarki terdahulu. [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2004 Article NonPeerReviewed Perpustakaan UGM, i-lib (2004) Hirarki baru peraturan perundang-undangan. Jurnal i-lib UGM. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2931
spellingShingle Jurnal i-lib UGM
Perpustakaan UGM, i-lib
Hirarki baru peraturan perundang-undangan
title Hirarki baru peraturan perundang-undangan
title_full Hirarki baru peraturan perundang-undangan
title_fullStr Hirarki baru peraturan perundang-undangan
title_full_unstemmed Hirarki baru peraturan perundang-undangan
title_short Hirarki baru peraturan perundang-undangan
title_sort hirarki baru peraturan perundang undangan
topic Jurnal i-lib UGM
work_keys_str_mv AT perpustakaanugmilib hirarkibaruperaturanperundangundangan