Summary: | Masyarakat Minang dikenal sebagai perantau yang tangguh, juga pengusaha yang gigih di Indonesia. Salah satu bentuk usaha yang mereka lakukan adalah usaha rumah makan Minang. Salah satu ciri khas pengelolaan usaha rumah makan Minang adalah sistem bagi hasil. Namun dewasa ini sistem bagi hasil ditinggalkan oleh sebagian rumah makan Minang, meskipun ada yang masih memakainya atau memadukannya dengan sistem penggajian berkala.
Cara penelitian dilakukan dengan menelusuri sumber kepustakaan tentang pola kebiasaan masyarakat Minang, kemudian menggabungkannya dengan penelitian di lapangan melalui wawancara tidak langsung pada beberapa pengusaha rumah makan Minang di Yogyakarta. Kemudian dicari dasar-dasar etika bisnis dalam usaha rumah makan Minang tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
(1). Adanya empat tipe usaha rumah makan Minang, yakni Tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D. Masing-masing tipe mewakili jenis usaha yang variatif.
2. Adanya relasi yang menampakkan harmoni dan disharmoni antara pemilik usaha rumah makan Minang dengan komponen-komponen seperti: konsumen, tenaga kerja, pemerintah (petugas pajak), pemasok, bahan baku, dan para pesaing rumah makan lainnya.
3. Pelanggaran terhadap etika bisnis yang dilakukan pemilik usaha rumah makan Minang terjadi dalam hal-hal berikut: tidak adanya kontrak kerja yang jelas antara anggota dengan pemilik rumah makan, masih banyak usaha rumah makan Minang yang tidak memasang daftar harga, rendahnya kesadaran pemilik usaha rumah makan Minang dalam hal pembayaran pajak.
|