KAJIAN KASUS BLBI: PENGGESERAN HUKUM PUBLIK KE DALAM LAPANGAN HUKUM PRIVAT
Korupsi diberikan sarana penyelesaian sengketa melalui aspek hukum perdata (litigasi/non-litigasi).Hal inisejalan dengan UNCAC2003. yang diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 2006 yang menjadi landasan penyelesaian kasus BLBI melalui Inpres No.8 Tahun 2002 tentang release and discharge. Terjadi pergeser...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2011
|
Subjects: |