Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia

Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat mark...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hanudin, Eko
Format: Conference or Workshop Item
Language:English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF
_version_ 1826033431828496384
author Hanudin, Eko
author_facet Hanudin, Eko
author_sort Hanudin, Eko
collection UGM
description Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat marketable dan memiliki nilai scientific vision. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang sarjana ilmu tanah diantaranya adalah memiliki pengetahuan-pemahaman, ketrampilan olah pikir, ketrampilan praktis dan ketrampilan managerial dalam hal a). mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengevaluasi, merancang penggunaan tanah (lahan) untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata, dan tata ruang urban, b). mendiagnosis, menganalisis dan mencari solusi atas masalah degradasi tanah (lahan), erosi, longsor, kekeringan, banjir, global warming, pencemaran dan teknik konservasi tanah, c). melakukan dan menginterpretasikan hasil analisis tanah, air, pupuk dan tanaman untuk kepentingan evaluasi kesuburan, pembuatan rekomendasi pemupukan, jaminan mutu pupuk dan penanganan pencemaran. Di Indonesia, semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di Amerika untuk mengukur kompetensi atau keprofesionalan seseorang dilakukan dengan cara sertifikasi. Ada 2 kategori sertifikat yaitu untuk lulusan S1 (undergraduate) memiliki peringkat Associate Professional (AP) yang terdiri atas Agronomist (APAg), Soil Scientist ( APSS), Soil Classifier (APSC), dan untuk lulusan S2 (Master Degree) masuk peringkat Certified Professional (CP) yang terdiri atas Agronomist (CPAg), Soil Scientist (CPSS), Soil Classifier (CPSC), Certified Crop Adviser (CCA). Kata kunci: Ilmu tanah, kompetensi, standarisasi, KKNI, dan sertifikasi profesi.
first_indexed 2024-03-05T23:18:56Z
format Conference or Workshop Item
id oai:generic.eprints.org:32477
institution Universiti Gadjah Mada
language English
last_indexed 2024-03-05T23:18:56Z
publishDate 2011
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:324772014-01-30T08:58:29Z https://repository.ugm.ac.id/32477/ Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia Hanudin, Eko Makalah Seminar Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat marketable dan memiliki nilai scientific vision. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang sarjana ilmu tanah diantaranya adalah memiliki pengetahuan-pemahaman, ketrampilan olah pikir, ketrampilan praktis dan ketrampilan managerial dalam hal a). mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengevaluasi, merancang penggunaan tanah (lahan) untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata, dan tata ruang urban, b). mendiagnosis, menganalisis dan mencari solusi atas masalah degradasi tanah (lahan), erosi, longsor, kekeringan, banjir, global warming, pencemaran dan teknik konservasi tanah, c). melakukan dan menginterpretasikan hasil analisis tanah, air, pupuk dan tanaman untuk kepentingan evaluasi kesuburan, pembuatan rekomendasi pemupukan, jaminan mutu pupuk dan penanganan pencemaran. Di Indonesia, semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di Amerika untuk mengukur kompetensi atau keprofesionalan seseorang dilakukan dengan cara sertifikasi. Ada 2 kategori sertifikat yaitu untuk lulusan S1 (undergraduate) memiliki peringkat Associate Professional (AP) yang terdiri atas Agronomist (APAg), Soil Scientist ( APSS), Soil Classifier (APSC), dan untuk lulusan S2 (Master Degree) masuk peringkat Certified Professional (CP) yang terdiri atas Agronomist (CPAg), Soil Scientist (CPSS), Soil Classifier (CPSC), Certified Crop Adviser (CCA). Kata kunci: Ilmu tanah, kompetensi, standarisasi, KKNI, dan sertifikasi profesi. 2011-12 Conference or Workshop Item PeerReviewed application/pdf en https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF Hanudin, Eko (2011) Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia. In: SEMINAR DAN KONGGRES NASIONAL HIMPUNAN ILMU TANAH INDONESIA X, 6-8 Desember 2011, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
spellingShingle Makalah Seminar
Hanudin, Eko
Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_full Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_fullStr Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_full_unstemmed Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_short Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_sort standarisasi kompetensi ilmu tanah di indonesia
topic Makalah Seminar
url https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF
work_keys_str_mv AT hanudineko standarisasikompetensiilmutanahdiindonesia