Perlindungan merek terkenal di Indonesia di era globalisasi

Hak milik intelektual merupakan kekayaan yang harus mendapat perlindungan hukum secara maksimal oleh negara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Kekayaan intelektual (intellectual property) adalah hasil dari kreasi intelektual manusia yang terdiri dari Hak cipta, paten, merek,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: H., Syafrinaldi
Format: Book Section
Language:English
Published: Universitas Islam Riau Indonesia 2010
Subjects:
Online Access:https://repo.uum.edu.my/id/eprint/2764/1/SYAFRINALDI.pdf